Undang-Undang Pemberontakan tahun 1807 "Undang-Undang Pemberontakan tahun 1807 adalah undang-undang federal AS yang memberdayakan presiden Amerika Serikat untuk mengerahkan militer AS secara nasional dan untuk memfederalisasi unit Garda Nasional dari masing-masing negara bagian dalam keadaan tertentu, seperti penindasan kekacauan sipil, pemberontakan, dan pemberontakan bersenjata terhadap pemerintah federal AS.[1] Undang-Undang Pemberontakan memberikan pengecualian undang-undang untuk Undang-Undang Posse Comitatus (1878) yang membatasi presiden mengerahkan militer AS untuk menegakkan hukum perdata atau hukum pidana di Amerika Serikat." Sumber: